
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor: 800.1.6.2/809/BKPP Tanggal 28 Oktober 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah Desa Tampingwinarno menyampaikan penyesuaian jadwal pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Adapun jadwal operasional pelayanan kantor desa adalah sebagai berikut:
Rabu – Kamis (18 - 19 Maret 2026): Pelayanan TUTUP dalam rangka Cuti Bersama dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Jumat – Selasa (20 - 24 Maret 2026): Pelayanan TUTUP dalam rangka Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Rabu (25 Maret 2026): Pelayanan BUKA KEMBALI seperti biasa.
Kami mengimbau warga yang memiliki keperluan administrasi mendesak untuk dapat mengurusnya sebelum jadwal libur dimulai. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh warga Desa Tampingwinarno.
Share :